Plt Wali Kota Madiun Bentuk GTRA, Persoalan Hak Tanah Ditangani Lebih Cepat

Plt Wali Kota Madiun Bentuk GTRA, Persoalan Hak Tanah Ditangani Lebih Cepat
  • Kategori Berita
  • Oleh Diskominfo
  • 17 Sep 2026
  • 37 kali dilihat

Plt Wali Kota Madiun Bentuk GTRA, Persoalan Hak Tanah Ditangani Lebih Cepat

MADIUN – Pemkot Madiun membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hak atas tanah di Kota Madiun. Melalui tim tersebut, persoalan pertanahan masyarakat akan ditangani secara bersama. Sehingga kejelasan status dan legalitas tanah dapat dipastikan, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepemilikan tanah.


Hal tersebut diungkapkan Plt Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun saat mengikuti Sosialisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Rumah Makan Ayam Pecak, Kamis (17/9). Plt Wali Kota menegaskan, keberadaan GTRA menjadi langkah konkret untuk memastikan setiap persoalan pertanahan dapat segera ditindaklanjuti, termasuk ketika menyangkut hak dan kepemilikan tanah masyarakat maupun aset pemerintah.


Menurutnya, GTRA nantinya ditetapkan melalui surat keputusan (SK). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi ketua harian dalam tim tersebut. Dengan adanya tim ini, berbagai persoalan pertanahan yang muncul di masyarakat dapat segera dikoordinasikan dan ditangani.


“Dengan adanya tim ini, segala permasalahan pertanahan baik masyarakat itu harus bisa diselesaikan. Permasalahan terhadap hak tanah terus jaminan perlindungan warga terhadap kepemilikan tanah apabila ada permasalahan, tim yang harus turun menyelesaikan,” jelasnya.


Oleh karena itu, Plt wali kota menambahkan, kejelasan status tanah menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada pemilik. Baik tanah milik warga maupun pemerintah, legalitasnya harus jelas sehingga ketika muncul persoalan dapat segera ditangani melalui tim yang telah dibentuk.


“Sehingga kejelasan status tanah, baik itu milik warga, milik pemerintah, itu secara legalisasi jelas pada saat ada permasalahan dan ditangani oleh tim ini,” lanjutnya.


Selain penyelesaian persoalan, keberadaan GTRA juga diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mengantisipasi praktik mafia tanah. Untuk itu, masyarakat diminta ikut aktif mengenali dan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait status tanah.


Plt Wali Kota Madiun menegaskan, pemerintah maupun tim GTRA tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pencegahan. Peran masyarakat dibutuhkan sejak awal agar indikasi persoalan pertanahan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.


“Ya tentunya mafia-mafia tanah ini yang ada di Kota Madiun, mengidentifikasi di awal adalah apabila masyarakat harus aktif. Enggak bisa pemerintah atau tim ini yang harus aktif mencari-cari. Sama-sama kita aktif,” ungkapnya.


Disisi lain, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada tim GTRA yang berada di Dinas Perkim jika menemukan indikasi yang mencurigakan. Laporan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan untuk dilakukan identifikasi sehingga persoalan dapat ditangani lebih awal.


“Masyarakat apabila menemukan hal-hal yang sekiranya mencurigakan terhadap status tanah itu bisa langsung melaporkan ke tim GTRA yang ada di Dinas Perkim supaya ini bisa diidentifikasi,” pungkasnya. (rams/im/diskominfo)

Awak Sigap